KOMPAS.com - Dunia pendidikan Indonesia setidaknya harus menghadapi 7 tantangan menuju peringatan satu abad Indonesia yang jatuh tahun 2045 mendatang.
Ketujuh tantangan itu dikemukakan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2019 di Makassar (19/2/2019).
Dilansir dari forum Sahabat Keluarga, ke-7 tantangan itu yaitu:
Indonesia menghadapi bonus demografi, yakni besarnya populasi masyarakat usia produktif, usia 14-64tahun, yang pada rentang waktu 2020-2036 akan mencapai sekitar 52 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Baca juga: 3 Soal Utama Pemberdayaan Pendidikan di Indonesia
“Hanya satu kali dalam sejarah Indonesia. Bonus demografi ini menjadi tantangan yang kalau tidak dimanfaatkan akan jadi beban, “ujar Harris.
Di tengah bonus demografi ini Indonesia mengalami apa yang disebut stunting atau kekerdilan, yaitu kondisi gizi buruk dialami bayi usia di bawah lima tahun. Kalau stunting ini tidak diatasi, bayi akan tumbuh tidak optimal.
“Satu dari tiga anak Indoneia alami stunting. Saat ini, Indonesia berada diurutan 64 dari 65 negara yang mengalami stunting, “katanya. Fenomena stunting ini, lanjut Harris, membuat Indonesia akan kehilangan 11 persen Groos Domestic Product (GDP).
Dalam Sustainable Development Goal’s 2030, Indonesia berkomitmen memenuhi 17 tujuan SDG’s, antara lain tidak ada lagi anak yang tidak ikut PAUD berkualitas. Setiap tahun akan dimonitor dan diminta laporannya oleh PBB.
Sistem pendidikan dasar dan menengah Indonesia belum sempurna. Salah satu indikatornya yaitu adanya anak putus sekolah di jenjang sekolah dasar sampai menengah. Data Kemendikbud, ada 1,2 juta siswa belum selesai pendidikan dasar namun langsung terjun langsung ke pasar kerja tanpa keterampilan.
Harris mengungkapkan perlunya dibentuk gerakan nasional atasi pengangguran.
Khususnya kemjuan teknologi informasi, kemajuan ini mempengaruhi seluruh aspek kehiduan manusia. Salah satunya, akan banyak jenis pekerjaan hilang digantikan robot.
Namun akan juga muncul pekerjaan baru jenis hybrid yang belum ada aturannya seperti layanan transportasi online, toko online, dan sejenisnya.
Antara lain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu konsekuensinya, PAUD dan pendidikan dasar jadi kewenangan daerah. “Masalahnya, di satu sisi pusat tidak punya kewenangan namun di sisi lain masih banyak pemda masih kaku dan setengah hati melaksanakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.