KOMPAS.com - Saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal terakreditasi nasional. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional diperlukan lebih dari 8.000 jurnal terakreditasi.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional.
Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Dengan terbitnya Permenristekdikti ini, dalam waktu dua tahun ditargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional.
Baca juga: Menjawab Tantangan Pengembangan Riset dan Penelitian Tanah Air (1)
“Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis,” ujar Menristekdikti pada acara ‘Geliat Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional)' Pertemuan Pengelola Jurnal Asesor Akreditasi dan Penentu Kebijakan Jurnal Ilmiah Indonesia di Depok, Jawa Barat (22/2/2019).
Dikuti dari rilis berita Kemenristekdikti, Geliat Arjuna diselenggarakan sebagai apresiasi terhadap Pengelola Jurnal, Asesor dan stakeholder terkait jurnal ilmiah yang akan dihadiri 500 peserta.
Dalam Geliat Arjuna Menristekdikti memberikan insentif kepada 113 pengelola jurnal yang masuk peringkat 1 dan 2, serta bantuan tata kelola jurnal elektronik nasional dan internasional sebanyak 53 jurnal.
Dengan adanya Geliat Arjuna diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal serta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah baik secara nasional maupun internasional.
Menteri Nasir menjelaskan Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.
Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan. Masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik.
Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi.
Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional Kemenristekdikti menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal yang terbit secara elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati menyampaikan bahwa 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6.
Pemeringkatan tersebut dimaksudkan memberi pilihan lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah sesuai syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan menyesuaikan kembali semua ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.