Ada anggapan pada orang dewasa juga guru, merokok itu tidak baik bagi peserta didik, karena anak-anak belum mempunyai penghasilan, paru-paru yang belum kuat, dan sebagainya.
Padahal, guru merokok di lingkungan sekolah bisa menjadi contoh (teladan) buruk pada peserta didik.
Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Bekerjasama dengan lingkungan sekitar sekolah, terutama pedagang atau pemilik warung, tidak menjual rokok pada siswa.
Sekolah dapat meminta masyarakat melaporkan siswa yang membeli langsung atau tidak langsung rokok, sehingga sekolah bisa mengetahui, mengawasi kebiasaan merokok siswa.
Sekolah tidak bisa lagi berdalih, karena peserta didik merokok di luar lingkungan sekolah, sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab orangtua. Sekolah dan orangtua harus kerja sama.
Bahaya rokok juga bisa masuk ke dalam kurikulum. Semua pelajaran pada dasarnya bisa memasukan bahaya rokok dalam materi atau bahan ajar. Pelajaran ekonomi misalnya, bisa mengajarkan bagaimana pengaruh rokok terhadap pendapatan. Bagaimana rokok bisa menyedot APBN dan APBD untuk membiayai kesehatan yang ditimbulkan rokok.
Pelajaran agama bisa membahas hukum merokok. Pelajaran biologi, kimia dan sebagainya juga bisa memasukan bahaya rokok, yang disesuaikan dengan materi yang disampaikan.
Kembali pada siswa, pihak sekolah sudah seharusnya melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dinas kesehatan, dalam menyosialisasikan bahaya rokok.
Melakukan kampanye bahwa tidak merokok itu keren. Sebab, gambar seram yang ada pada bungkus rokok, belum berpengaruh banyak dalam mengurangi perokok remaja.
Pihak sekolah sekali-kali bisa mengajak siswa mengunjungi puskesmas atau rumah sakit yang menangani pasien akibat rokok, melihat seberapa jauh bahaya rokok.
Para siswa mendengarkan kesaksian pasien yang terkena penyakit yang timbul akibat rokok, sebagai pelajaran untuk hidup lebih baik, tanpa rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.