Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PPDB, Ingatkan Sekolah: UN dan Calistung Bukan Syarat Masuk!

Kompas.com - 25/04/2019, 09:50 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bersama terkait beberapa aturan pelaksanaan PPDB (10/4/2019).

Surat ederan ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membuat kebijakan PPDB di daerah dengan beberapa poin yang mendukung pelaksanaan Permendikbud No. 51/2018 tentang PPD untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Ada poin penting menjadi catatan khusus terkait standar penerimaan siswa baik ditingkat SD maupun jenjang yang lebih tinggi.

2 hal penting terkait standar penerimaan dalam surat edaran bersama tersebut yaitu:

1. Calistung

Pemerintah daerah (Pemda) harus memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah di wilayah kerja tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Baca juga: Khofifah Akan Rombak Aturan Zonasi PPDB untuk SMA dan SMK Negeri

2. Hasil UN

Pemda juga diminta memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemda di wilayah kerja tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Sebelumnya, Mendikbud telah menegaskan Syarat PPDB 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.

Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.  Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com