KOMPAS.com - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bersama terkait beberapa aturan pelaksanaan PPDB (10/4/2019).
Surat ederan ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membuat kebijakan PPDB di daerah dengan beberapa poin yang mendukung pelaksanaan Permendikbud No. 51/2018 tentang PPD untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Ada poin penting menjadi catatan khusus terkait standar penerimaan siswa baik ditingkat SD maupun jenjang yang lebih tinggi.
2 hal penting terkait standar penerimaan dalam surat edaran bersama tersebut yaitu:
Pemerintah daerah (Pemda) harus memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah di wilayah kerja tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
Baca juga: Khofifah Akan Rombak Aturan Zonasi PPDB untuk SMA dan SMK Negeri
Pemda juga diminta memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemda di wilayah kerja tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sebelumnya, Mendikbud telah menegaskan Syarat PPDB 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.