KJP Plus: Ini Besaran Dana dan 13 Jenis Barang yang Bisa Dibeli

Kompas.com - 18/05/2019, 16:27 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) memberikan kesempatan warga Jakarta usia sekolah 6-12 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Melalui akun resmi Instagram (17/5/2019), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan KJP Plus telah diberikan untuk 860.397 penerima dengan total 828.785 penerima lama dan 31.612 penerima baru dengan total nominal Rp. 1.948.509.180.000.

Syarat penerima

1. Keluarga tidak mampu,

2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

3. Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki gaji 1,1 kali UMP (upah minimal provinsi) tidak dibatasi dengan masa kerja.

Baca juga: Beda Penggunaan SKTM dan KJP dalam PPDB di Jakarta

4. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.

5. Terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) atau sumber lain ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

6. Memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

7. Berdomisili dan tercatat dalam KK (Kartu Keluarga) provinsi DKI Jakarta.

Besaran dana

1. Alokasi dana perbulan:

  • SD/MI/SDLB: Rp 250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000
  • SMK: Rp. 450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 300.000
  • Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp. 1.800.000/semester

2. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:

  • SD/MI/SDLB: Rp 130.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp. 170.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp. 290.000
  • SMK: Rp. 240.000

3. Dana yang bisa dibelanjakan:

  • SD/MI/SDLB: Rp 135.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp. 185.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp. 235.000
  • SMK: Rp. 235.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 185.000
  • Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp. 185.000

Jenis barang yang bisa dibelanjakan

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.

2. Seragam dan kelengkapan.

3. Komputer dan laptop.

4. Makanan bergizi.

5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.

6. Kegiatan ekstrakurikuler.

7. Buku dan penunjang pelajaran.

8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

9. Kalkulator scientific.

10. Alat dan bahan praktik.

11. Alat simpan data elektronik.

12. Sepeda.

13. Alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.

Fasilitas lain 

1. Gratis Transjakarta.

2. Gratis masuk Ancol.

3. Gratis masuk museum.

4. Gratis masuk Ragunan.

5. Gratis masuk Monas.

6. Belanja 6 jenis pangan murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau