KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat telah menetapkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan dimulai 17 Juni 2019 mendatang.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Dewi Sartika mengimbau seluruh siswa dan orangtua calon peserta didik mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini.
Hal terpenting terkait juknis PPDB 2019 salah satunya adalah terkait informasi kuota dari setiap jalur PPDB.
Dewi Sartika memaparkan jalur pendaftaran PPDB 2019 Jawa Barat terbagi menjadi tiga, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan.
"Kuota jalur zonasi sebesar 90 persen, sedangkan prestasi dan perpindahan masing-masing 5 persen," jelas Dewi Sartika dilansir dari laman resmi Disdik Jawa Barat (17/5/2019).
Kadisdik menjelaskan persentasi setiap jalur pendaftaran terbagi beberapa kategori:
Jalur zonasi, persentasi 90 pesentasi dibagi menjadi 3 kategori: 55 persen jalur zonasi jarak, 20 persen jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15 persen jalur zonasi kombinasi.
Baca juga: Surat Edaran Bersama Menteri: Awasi Sekolah dari Jual-Beli Kursi PPDB
"Penilaian jalur zonasi kombinasi berdasarkan 30 persen skor jarak domisili ke sekolah dan 70 persen nilai hasil ujian nasional (UN)," ujarnya.
Jika kuota zonasi kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi jarak. Jika jalur zonasi jarak tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur prestasi atau jalur KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.
Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi sebesar 2,5 persen untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5 persen untuk prestasi non-NHUN.
Prestasi non-NHUN berupa prestasi diraih siswa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama yang diselenggarakan pemerintah seperti; Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar, dan lainnya.
"Kejuaraan lain yang diselenggarakan di luar kementerian pun bisa disertakan, seperti sains, teknologi, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, kepramukaan, dan bidang lainnya," tambahnya.
Sedangkan jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orangtua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas.
Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke kuota jalur prestasi NHUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.