Surat Edaran Bersama Menteri: Awasi Sekolah dari Jual-Beli Kursi PPDB

Kompas.com - 25/04/2019, 11:50 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru saja merilis Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Penerimaan Siswa Didik Baru 2019 (10/4/2019).

Surat edaran bernomor 420/2973/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota berisi imbauan untuk membuat kebijakan PPDB tahun ajaran 2019/2020 agar mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB. 

Beberapa poin penting yang menjadi fokus penekanan Mendikbud dan Mendagri dalam surat edaran ini meliputi:

1. Meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga: Jelang PPDB, Ingatkan Sekolah: UN dan Calistung Bukan Syarat Masuk!

2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.

3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.

4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Petunjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) sekolah dasar.

7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau