Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Academic Leader 2019" Digelar, Ini Syarat, Jadwal dan Tahapannya

Kompas.com - 20/05/2019, 16:29 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com- Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan peran rektor atau direktur menjadi kunci dalam keberhasilan suatu perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan dalam bincang bersama media terkait sosialisi "Academic Leader Awards 2019" di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta (20/5/2019).

Penghargaan ini akan diberikan kepada rektor dan dosen yang sepanjang karirnya telah menghasilkan karya inovasi bidang pembelajaran, bidang penelitian dan publikasi ilmiah serta inovasi dalam bidang sains dan teknologi secara nasional dan internasional yang sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional.

Berikut beberapa informasi penting terkait pelaksanaan "Academic Leader Award 2019":

Kategori

Kategori penghargaan Academic Leader Tahun 2019 terdiri atas:

1. Dosen sebagai Academic Leader

Baca juga: Academic Leader 2019: Mendorong Lokomotif Inovasi Perguruan Tinggi

  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Sains
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Teknologi
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Sosial Humaniora
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Seni dan Budaya
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Kesehatan
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Pertanian
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Kemaritiman
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Kependidikan

2. Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi

  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTN-BH
  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTN BLU
  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTN Satker
  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTS

Syarat penghargaan "Academic Leader"

1. Calon penerima penghargaan Academic leader adalah dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi inovasi yang luar biasa dan diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi secara institusi minimal B oleh BAN-PT.

2. Setiap perguruan tinggi hanya mengirimkan satu orang calon peserta untuk masing-masing bidang keilmuan.

3. Obyek inovasi yang didaftarkan dalam kegiatan ini tidak sedang didaftarkan dalam kegiatan lain atau serupa baik di dalam, maupun di luar negeri.

4. Belum pernah memenangkan lomba Academic Leader dan/atau anugerah Adibrata.

Syarat penghargaan "Pemimpin PT"

1. Masih menjabat sebagai pemimpin perguruan tinggi selama minimal 2 (dua) tahun.

2. Berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal B dari BAN-PT.

3. Memiliki prestasi akademik dan kepemimpinan yang luar biasa.

4. Belum pernah memenangkan lomba Academic Leader kategori yang sama.

Tahapan seleksi

1. Pendaftaran peserta beserta dokumen kelengkapannya melalui laman diktendikberprestasi.ristekdikti.go.id

2. Tim Penilai akan melakukan desk evaluation terhadap dokumen calon peserta.

3. Tim Penilai melakukan Verifikasi (site visit) dengan mengunjungi 2 (dua) finalis hasil penilaian Tim Penilai.

4. Tim Penilai bersidang untuk menetapkan usulan calon penerima penghargaan Academic Leader, serta melaporkan hasil penjurian kepada Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.

5. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan penerima penghargaan Academic Leader.
Keputusan Tim Penilai bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jadwal pelaksanaan

 

1. Sosialisasi informasi: 20 Mei 2019

2. Batas akhir pengiriman calon penerima penghargaan: 17 Juli 2019

3. Penilaian kesesuaian (conformity assessment) oleh Tim Penilai: 19-21 Juli 2019

4. Verifikasi (site visit) oleh Tim Penilai: 22 Juli - 10 September 2019

5. Penentuan pemenang oleh Tim Penilai: 12-13 September 2019

6. Penyerahan penghargaan "Academic Leader": 1 Oktober 2019 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com