BSN Memperbarui Satuan "Kilogram" di Kurikulum Nasional, Seperti Apa?

Kompas.com - 22/05/2019, 13:27 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN), lembaga pemerintah yang menentukan standar pengukuran di Indonesia pada Selasa (21/5/2019) resmi mengadopsi definisi baru dari tujuh satuan dasar Sistem Satuan Internasional.

Adopsi ini berdasar pada perbaikan definisi satuan dasar yang dilakukan negara-negara penganut sistem metrik (termasuk Indonesia) pada Conférence générale des poids et mesures (CGPM) saat November 2018 lalu.

Berdasarkan kesepakatan CGPM tahun lalu, definisi baru dari tujuh satuan, terutama definisi kilogram baru akan berlaku di setiap negara pada Senin, 20 Mei 2019 lalu.

7 satuan internasional

Tujuh satuan dasar Sistem Satuan Internasional atau disebut juga International System of Units dalam bahasa Inggris ini mencakup: satuan suhu (Kelvin), waktu (detik), panjang (meter), massa (kilogram), intensitas cahaya (kandela), jumlah zat (mol), dan arus listrik (ampere).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Kurikulum Unggulan Hadapi Industri 4.0

CGPM 2018 lalu tidak mengubah satuan ukur (satu kilogram saat ini sama dengan satu kilogram sebelum 2018), namun mengubah definisi dari setiap satuan berdasarkan pada konstanta atau angka tetap di alam.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan pada simposium dan workshop pagi hari ini betul-betul memberikan pemahaman kepada seluruh rakyat Indonesia di dalam masalah ukuran," ujar Menristekdikti Mohamad Nasir pada "Simposium dan Workshop Harmonisasi Redefinisi Sistem Internasional Satuan Ukuran dan Kurikulum Pendidikan Nasional" yang diadakan BSN di Auditorium Gedung BPPT II,  Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Simposium juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Metrologi Dunia. 

Menristekdikti mengapresiasi BSN yang tahun lalu ikut memberikan voting saat penentuan definisi baru dari kilogram pada CGPM 2018 yang diselenggarakan di Paris, Perancis dan dihadiri oleh seluruh negara pengguna sistem metrik.

Kerancuan dalam masyarakat

Nasir menyampaikan memahamkan masyarakat akan definisi yang baru ini adalah tugas yang layak diapresiasi. "Ini harus kita fahamkan pada publik supaya tidak ada perbedaan cara pandang di dalam melihat satu ukuran. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada BSN, yang pada kali ini mencoba melihat dunia, melakukan redefinisi terhadap satuan ukuran," ungkap Menteri Nasir.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengungkapkan masyarakat masih banyak yang bingung dengan definisi baru sistem metrik, ditambah lagi ada sistem British atau Imperial system yang menggunakan inchi ketimbang meter dan pound ketimbang kilogram.

"Kalau di lingkungan masyarakat, sistem metrik dengan sistem British masih rancu dalam kehidupan sehari-hari. Kalau kita beli tv, kita pakai ukuran inchi, konversinya berapa, mau 2,5 atau 2,54 centimeter," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kalau kita naik pesawat terbang, saat mau turun pilot selalu menyatakan ketinggian pakai kata-kata kaki. Kadang-kadang ini membuat bingung, PR kita bersama untuk bagaimana kita mensosialisasikan berbagai definisi karena sistem ukuran ini menjadi acuan kepastian." 

Perubahan definisi baru kilogram

Deputi Bidang Akreditasi BSN Kukuh Syaefudin Achmad mengungkapkan perubahan mendasar pada definisi ukuran terletak pada bagaimana menjelaskan ukuran tersebut kepada masyarakat, siswa, dan mahasiswa.

Termasuk perubahan definisi kilogram yang sebelumnya berdasarkan pada model satu kilogram dari bahan 90 persen platinum dan 10 persen iridium menjadi setara 1.4755214 x 1040 foton dengan frekuensi yang menyesuaikan jam atom cesium.

"Berkaitan kurikulum kita selama ini terbiasa mengatakan satu kilogram adalah barang yang ada di Paris. Ini penting untuk kita tularkan kepada anak didik kita di sekolah, baik di menengah maupun pendidikan tinggi," ungkap Deputi Bidang Akreditasi BSN Kukuh Syaefudin Achmad yang hadir pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau