Polemik Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru, Ini Kata Federasi Guru

Kompas.com - 19/06/2019, 14:08 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Satriwan menjelaskan, setiap sekolah negeri yang ada di Indonesia, dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dengan demikian, seharusnya orangtua menerapkan pemikiran bahwa sekolah-sekolah negeri itu merupakan sekolah favorit.

Pemerintah berkewajiban menyalurkan kesamaan kualitas sekolah, agar kualitas setiap sekolah dapat merata.

"Semua anak itu mempuyai potensi. Sekolah yang bagus itu kan sekolah yang ketika anak inputnya biasa saja, output-nya nilainya tinggi, itu sekolah yang luar biasa," ujar Satriwan.

Baca juga: Antrean Daftar PPDB Membeludak akibat Perubahan Kuota Sistem Zonasi hingga Info Hoaks

Longgar

Satriwan menyarankan penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tidak mesti kaku dan saklek.

Penerapan peraturan tersebut harus memperhatikan segala aspek yang ada, karena setiap daerah mempunyai perbedaan masing-masing dari segi wilayah, jumlah sekolah, populasi yang ada, dan lainnya.

Pembagian kuota yang ditentukan oleh peraturan tersebut juga dapat diolah lagi, misalnya memberikan alokasi jalur prestasi lebih besar, alokasi untuk siswa kurang mampu, dan sebagainya.

"Jangan harus begini, kan dari sabang sampai papua berbeda. Pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan pusat terkait penerapan sistem zonasi ini," kata Satriwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau