Pemprov Jabar Akan Tindak Tegas "KK Bodong" PPDB 2019 ke Ranah Pidana

Kompas.com - 20/06/2019, 14:56 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jabar, Heri Suherman menjelaskan timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dan rukun warga (RW) setempat.

“Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ujar Heri seperti dilansir dari laman resmi Disdik Jabar.

Ia menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan Disdukcapil. Sedangkan RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap KK apabila diperlukan.

Terkait KK, lanjut Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jikapun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

Diserahkan kepolisian

“Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” tuturnya.

Baca juga: Tim Investigasi PPDB Jabar Minta Bantuan Ketua RW Cek KK Bodong

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Jabar, Sapta Yulianto Dasuki menyatakan, jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana maka akan diserahkan kepada kepolisian. Satpol PP akan bertindak di ranah Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebelumnya telah diberitakan, sebanyak tiga alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili berhasil dideteksi Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 saat melakukan pemeriksaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Ketua PPDB 2019 Jabar yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa melimpahkan hasil temuan tersebut ke cabang dinas daerah. 

"Kemudian diteruskan ke satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya," ujarnya, didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika.

Tindak "KK Bodong"

Lebih lanjut, tambahnya, sekolah yang akan memanggil untuk memperbaiki. Apabila tidak bisa diperbaiki maka akan menjadi risiko orang tua. Sebab, CPDB ini menggunakan jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil dan sesuai.

Pembentukan Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 ini sebagai respons arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Gubernur berpesan untuk menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga (KK) dan keterangan penduduk bodong.

Terkait hal itu, Kadisdik Jabar Dewi Sartika juga menyampaikan pihaknya juga telah membuka jalur pengaduan untuk mengumpulkan berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat terkait pelaksaan PPDB 2019 di Jabar.

“Alur pengaduan tersebut harus diselesaikan di sekolah masing-masing. Jika sekolah tidak bisa menuntaskan, Disdik akan bertindak,” ujar Dewi Sartika saat Rapat Evaluasi PPDB di Ruang Operation Room Kantor Disdik Jawa Barat (19/6/2019).

Alur pengaduan

Dewi Sartika menjelaskan, alur pengaduan terdiri atas beberapa tahap; tahap pertama pengaduan disampaikan kepada petugas di sekretariat layanan pengaduan dan diselesaikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Jika pengaduan belum dapat diselesaikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) maka pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Apabila pengaduan belum dapat diselesaikan di tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan maka pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi.

“Satuan pendidikan wajib membentuk tim pengaduan yang memahami Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, alur mekanisme pengaduan serta dapat menanggulangi pengaduan dari masyarakat. Setelah itu, tim penanganan pengaduan melaporkan hasil tersebut secara berjenjang kepada dinas,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau