KOMPAS.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta memadukan sistem zonasi dan perolehan nilai ujian nasional (UN) jenjang SMP calon siswa agar bisa diterima di sekolah tujuan.
Hal ini sesuai keterangan tercantum dalam laman resmi PPDB Online DKI Jakarta bahwa seleksi dilakukan secara daring dengan urutan nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk calon peserta didik baru lulusan SMP/madrasah, urutan pilihan sekolah, usia calon peserta didik baru, dan waktu pendaftaran.
Ketentuan itu menimbulkan reaksi beragam pihak orangtua calon siswa. Salah satunya dari Mei, seorang ibu yang melakukan pendaftaran putranya bernama M Hafiz Ashari di SMAN 60 Jakarta.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi SMA Jakarta Diwarnai Keluhan soal Waktu Pelayanan
Menurutnya, perpaduan antara sistem zonasi dan nilai UN SMP cukup baik karena memberi semangat kepada anak untuk lebih rajin belajar dan mendapatkan nilai UN yang tinggi sehingga nantinya bisa diterima di sekolah favorit yang diinginkan.
“Campuran zonasi dan nilai UN itu ada baiknya karena anak jadi termotivasi. Kalau enggak, anak jadi malas kalau cuma zonasi, enggak ada daya saingnya, jadi enggak kompetitif. Kalau masuk sekolah harus ada nilai minimnya, jadi anak terpacu belajarnya,” ujar Mei ketika dijumpai di SMAN 60 Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kemudian, jalur zonasi itu juga memungkinkan seorang anak yang nilai UN-nya kurang bagus bisa diterima di sekolah berkualitas sesuai domisilinya sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang bagus akan lebih merata.
“Ada plus minusnya. Zonasi ini jadi pemeratan di bidang pendidikan. Kasihan juga yang nilainya di bawah kalau enggak ada zonasi,” imbuhnya.
Mei melakukan pendaftaran putranya di SMAN 60 Jakarta sesuai alamat di kartu keluarga (KK), yaitu di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, putranya memilih SMAN 8 dan SMAN 26 yang masih berada dalam satu zonasi, serta sesuai perolehan nilai rata-rata 9 dari hasil UN.
Berbeda halnya dengan Sigit, orang tua dari M Adrian yang memiliki nilai UN SMP rata-rata 6. Dia mengharapkan sistem zonasi ini membantu anaknya masuk ke SMAN 60 karena dekat dengan domisili di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Dengan zonasi digabung nilai UN ini lebih bagus, tinggal prestasi anaknya aja, nilai UN-nya masuk atau enggak, itu doang. Istilahnya anak enggak terlalu jauh dari sekolah, lebih kurang 3 kilometer dari sekolah, waktunya terjangkau,” ucap Sigit.
Dia melihat kelebihan dari sistem ini yaitu jika seorang anak mempunyai nilai UN yang bagus akan lebih besar kesempatannya diterima di suatu sekolah. “Plusnya ya kalau nilai UN bagus enggak bakal tergeser,” tambahnya.
Untuk diketahui, PPDB 2019 jalur zonasi untuk jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta dimulai Senin ini pukul 08.00 WIB sampai Rabu (26/6/2019) pukul 14.00 WIB. Sistem ini mensyaratkan jarak domisili calon siswa ke sekolah yang akan dipilih dan mempertimbangkan nilai UN jenjang SMP calon siswa agar bisa diterima di sekolah yang dituju.
Melalui jalur zonasi sistem daring, nantinya para siswa mendaftar di sebuah sekolah akan ditampung, lalu diseleksi sesuai nilai UN. Sistem komputer akan membuat urutan pemeringkatan siswa secara otomatis sesuai besaran nilai UN dan berdasarkan daya tampung sekolah masing-masing.
Diterima atau tidaknya seorang anak di suatu sekolah ditentukan sesuai zonasi tempat tinggalnya dan jumlah nilai UN diperoleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.