Bagi Sekolah, Kombinasi Sistem Zonasi dan Nilai UN Ada Plus Minusnya

Kompas.com - 24/06/2019, 19:45 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala sekolah dan guru memiliki pandangan masing-masing tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019  jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta.

PPDB tahun ini menggabungkan sistem zonasi dan perolehan nilai ujian nasional (UN) jenjang SMP calon siswa agar bisa diterima di SMA tujuan.

Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sekaligus Ketua Penyelenggara PPDB 2019 SMAN 60 Jakarta Rosalia Hartuti, perpaduan itu bertujuan menghilangkan istilah “kasta” atau peringkat suatu sekolah.

Dengan begitu, seorang anak yang memiliki nilai UN SMP rendah masih bisa merasakan kesempatan belajar di sekolah negeri favorit sesuai wilayah domisili.

Menghilangkan "kasta"

“Sistem zonasi ini menghilangkan kasta dan pemerataan bagi masyarakat. Keberpihakan pada siswa yang nilai UN kurang tinggi, tapi masih berkesempatan bisa belajar di sekolah negeri,” ucap Hartuti saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya, Senin (24/6/2019).

Baca juga: PPDB DKI Gabungkan Zonasi dan Nilai UN, Begini Kata Orangtua Siswa

Selain itu, jalur zonasi juga memberi keuntungan kepada siswa yang latar belakang perekonomian keluarganya kurang mampu, tetapi rumahnya dekat dengan sekolah negeri.

Hal itu membantu mengurangi biaya transportasi siswa tersebut ke sekolahnya dan energinya pun tidak banyak terkuras karena perjalanan dari rumah ke sekolah relatif cepat.

Zonasi juga menguntungkan orang tidak mampu. Misalnya dia dekat dengan sekolah yang bagus, tapi bisa tersingkir dengan anak yang nilai UN-nya tinggi. Dengan zonasi ini jadi terbantu, biaya transportasi berkurang karena sekolahnya enggak jauh dan enggak begitu capek sehingga belajar lebih optimal. Jadi ada plus minusnya,” jelas Hartuti.

Sesuai kemampuan siswa

Pada PPDB 2019, SMAN 60 menyediakan kapasitas delapan kelas yang terdiri dari empat kelas jurusan IPA dan empat kelas jurusan IPS, dengan masing-masing 36 siswa di setiap kelas.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 55 Jakarta Sofiah Riski mengatakan penentuan diterima atau tidaknya seorang anak di suatu sekolah yaitu dari zonasi tempat tinggal dan perolehan jumlah nilai UN SMP.

Bagi dia, ketentuan itu cukup adil diterapkan mengingat keterbatasan daya tampung SMA di Jakarta meski lokasinya tersebar di berbagai kelurahan dan kecamatan.

"Jadi anak diberi kesempatan memilih sekolah sesuai keinginan dalam zonasinya, dan perolehan nilai UN juga menentukan. Tetap fair sesuai kemampuan siswa," tutur Sofiah. 

Dia menerangkan, daya tampung di SMAN 55 untuk tahun ini yaitu 288 siswa, yang terdiri dari 144 siswa di jurusan IPA dan 144 siswa di jurusan IPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau