Gunakan Dua Indikator, Sistem Zonasi PPDB di Jakarta Dinilai Adil

Kompas.com - 26/06/2019, 20:30 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menilai pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta cukup adil. Sebab, indikatornya mengacu pada domisili dan nilai rata-rata ujian nasional (UN) yang menentukan diterima atau tidaknya di sekolah negeri.

“Kalau menurut saya, zonasi itu sudah sangat adil, tapi tetap ada parameter lain yang menyertai. Jadi tidak bisa hanya satu syaratnya. Kalau hanya satu syarat atau hanya cepat-cepatan datang ke sekolah, atau hanya jarak itu justru tidak adil,” ujar Ratiyono, seperti dilansir Antara, Rabu (26/6/2019).

Oleh karena daya tampung di sekolah negeri terbatas, dia menyarankan kepada orangtua yang belum bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri supaya segera mendaftar ke sekolah swasta.

Baca juga: Perhatian, Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Dilihat di Sini

“Tetap ada kesempatan dia menimba ilmu di sekolah swasta karena jumlah sekolah negeri dan daya tampungnya juga terbatas. Nanti ketika anak diterima di swasta, coba belajar sungguh-sungguh biar bisa diterima di negeri pada jenjang berikutnya,” umbuh Ratiyono.

Sehubungan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian untuk sistem zonasi sekolah pada PPDB di Jakarta tahun ini.

“Karena itu, di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian, dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA,” ucap Anies di Jakarta, Senin (24/6/2019).

PPDB untuk jenjang SD menggunakan zonasi berbasis kelurahan dengan porsi 70 persen, sedangkan yang berbasis provinsi 25 persen dan luar DKI sebesar 5 persen.

Adapun zonasi untuk jenjang SMP dan SMA yang berbasis kelurahan porsinya 60 persen, lalu yang berasal dari luar kelurahan 30 persen, luar DKI 5 persen, dan melalui jalur prestasi 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau