Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ijazah Palsu, Menristek: Proses Saja, Tidak Boleh Menipu Masyarakat

Kompas.com - 27/06/2019, 07:04 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Persoalan ijazah palsu kembali mencuat, kali ini dipicu dugaan pelawak Nurul Qomar memalsukan ijazah salah satu universitas di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho mengatakan Nurul Qomar diduga memalsukan ijazah untuk gunakan sebagai syarat mencalonkan diri menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brebes. 

"Tersangka dilaporkan terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim, Selasa (25/6/2019).

 

DIberitakan sebelumnya, pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah simpan ditahan, Qomar dibebaskan karena alasan kesehatan.

Tindakan tegas

Ditemui Kompas.com setelah acara seminar Universitas Pelita Harapan (UPH), Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) Mohamad Nasir meminta pemegang dan pembuat ijazah palsu ditindak tegas (26/6/2019).

"Kalau ada ijazah palsu, dalam undang-undang pemegang ijazah palsu (ancaman hukuman) 5 tahun. Yang mengeluarkan 10 tahun. Nggak main-main. Kalau urusan itu laporkan polisi saja," ujarnya.

Baca juga: Menristek Dorong Perguruan Tinggi Buka Prodi Kekinian

"Proses saja itu semua. Ngga boleh menipu masyarakat," tegasnya.

Menristekdikti menjelaskan pihaknya berupaya menyelesaikan beragam masalah dalam dunia pendidikan tinggi agar mampu bersaing melahirkan lulusan berkualitas.

"Pertama kami membenahi posisi pendidikan tinggi itu sendiri. Pada 2015 dan sebelumnya banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tapi tidak pernah melaksanakan kuliah. Tapi dapat ijazah," cerita Menteri Nasir.

Tertibkan perguruan tinggi

Kemenristekdikti telah melakukan penutupan beberapa perguruan tinggi walaupun diakui sampai sekarang belum bersih benar. "Tapi paling tidak mereka tidak bisa main-main lagi tentang pengeluaran ijazah ini," ujarnya.

Menristek menyampaikan pihaknya telah melakukan penertiban dengan penutupan perguruan tinggi setidaknya 243 perguruan tinggi. "Kita tutup sampai 243 (perguruan tinggi). Rektornya saya suruh dipenjara saja. Hal ini akan mengurangi daya saing," jelas Menristekdikti.

"Saya kasihan pada perguruan tinggi yang sudah menyelenggarakan dengan baik namun terkontaminasi dengan sistem perguruan tinggi yang kurang baik itu," lanjutnya. Hal ini dianggap akan mengurangi kemampuan daya saing perguruan tinggi dan lulusan di persaingan global. 

Menteri Nasir menyampaikan pada saat sekarang terdapat 4.713 perguruan tinggi yang terdistribusi dalam berbagai bentuk universitas, akademi dan politeknik dengan tidak kurang 28 ribu program studi.

"Kita sedang mengupayakan kenaikan (APK) (angka partisi kasar). Saat ini memasuki angka 34,58 persen dengan posisi sekitar 8 juta mahasiswa," ujarnya.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com