KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) kembali membuka Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2019 untuk tahap ke-2.
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 periode 2 dimulai dari 1 Juli 2019 sampai 18 Desember 2019. Pendaftaran gelombang 2 akan dimulai hari ini (1/7/2019) dan akan berakhir pada 10 September 2019.
BPI terdiri dari beberapa jenis beasiswa, salah satunya adalah Beasiswa Reguler Program Magister dan Doktoral. Apa saja cakupan beasiswa dan persyaratan yang harus dipenuhi?
1. Biaya pendidikan:
Baca juga: 7 Syarat Khusus Pendaftaran LPDP 2019 Tahap Ke-2 Hari Ini
2. Biaya pendukung:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi nasional, kedinasan, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemenristekdikti.
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktoral di perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri.
4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja.
5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkan sampai tanggal penutupan pendaftaran, terdiri dari keterangan berikut:
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya.
7. Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai ketentuan LPDP.
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan ditetapkan persyaratan khusus pendaftaran beasiswa.
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan ditetapkan persyaratan khusus pendaftaran beasiswa dan wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
10. Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing.