Zonasi yang diterapkan Pemda juga tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya, imbuhnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi, menyampaikan Pemda sudah memiliki waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"(Namun) Beberapa Kepala Daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," katanya.
Penerapan kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan hendaknya dapat ditindaklanjuti Pemda dengan pemerataan fasilitas dan akses.
"Yang penting sekarang ini agar masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi agar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi.
Ia menambahkan, "Ini 'kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud. Maka benar adanya Perpres, sehingga semua bisa terlibat."
Forum bersama tersebut merekomendasikan urgensi perlunya Peraturan Presiden guna membantu mengintegrasikan lintas kementerial dan sektoral dalam mendukung zonasi pendidikan.
Harmonisasi lintas sektoral tersebut melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yakni:
1. Kemendagri:Mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan.
2. KemenPUPR: Membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi.
3. Kemenkeu: Menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan.
4. Bappenas: Menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai Zonasi Pendidikan.
5. Kemenristekdikti: Menyinkronkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional
6. Kemenag: Memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam Zonasi Pendidikan
7. KemenPANRB: Pengendalian formasi guru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.