Pantau Sistem Zonasi, Kemendikbud Bentuk Satgas Khusus

Kompas.com - 05/07/2019, 16:00 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas ini bertugas memantau pelaksanaan sistem zonasi pendidikan di daerah-daerah yang dibagi menjadi delapan klaster.

Selain itu, ini juga sebagai salah satu usaha pemerintah memperluas akses untuk pemerataan mutu pendidikan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy penerapan zonasi akan terus dianjutkan karena dinilai sebagai upaya strategis membangun sistem pendidikan yang maju.

Baca juga: Profil Surya Sahetapy, Putra Ray Sahetapy yang Berprofesi Dosen di Amerika

Untuk itu tim satgas yang baru dibentuk ini berperan penting memastikan keberhasilan implementasi sistem zonasi bisa berjalan dengan baik.

"Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi," ujar Muhadjir dalam keterangan di laman resmi Kemendikbud, Kamis (4/7/2019).

Terbagi 9 klaster

Dia menambahkan, pelaksanaan sistem zonasi sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018 harus benar-benar diawasi, termasuk di-daerah-daerah, karena berperan penting dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang baik.

Baca juga: Kecewa Sistem Zonasi PPDB, Wali Kota Solo Minta Gubernur Jateng Bikin Diskresi

Dengan demikian, diharapkan nantinya berbagai masalah pendidikan dapat diatasi. "Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi," imbuh Muhadjir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, Satgas Zonasi Pendidikan terdiri dari delapan klaster wilayah. Di masing-masing klaster terdapat pemangku layanan pusat sebagai koordinator dan memiliki anggota Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Pengawasan langsung

Koordinator klaster di antaranya bertugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan masalah.

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

Di samping itu, tim Satgas juga akan mengawasi langsung ke lapangan untuk mengetahui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dengan sistem zonasi pada tahun ini.

Setelah itu, koordinator klaster bertanggung jawab melaporkan semua hal tersebut kepada Mendikbud. Tentunya semua itu untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem zonasi pendidikan.

"Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster," ucap Didik.

Baca juga: 9 Buah yang Bantu Redakan Asam Urat secara Alami

Daftar satgas

Berikut ini daftar Tim Satgas Zonasi Pendidikan:


Klaster I: Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II: Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Kisah Cucu, Istri yang Tertinggal Mobil di "Rest Area" Batang Saat Mudik Lebaran

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Daftar Negara Tak Kena Tarif Impor Donald Trump, Ada Rusia dan Korea Utara
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau