KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas ini bertugas memantau pelaksanaan sistem zonasi pendidikan di daerah-daerah yang dibagi menjadi delapan klaster.
Selain itu, ini juga sebagai salah satu usaha pemerintah memperluas akses untuk pemerataan mutu pendidikan.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy penerapan zonasi akan terus dianjutkan karena dinilai sebagai upaya strategis membangun sistem pendidikan yang maju.
Untuk itu tim satgas yang baru dibentuk ini berperan penting memastikan keberhasilan implementasi sistem zonasi bisa berjalan dengan baik.
"Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi," ujar Muhadjir dalam keterangan di laman resmi Kemendikbud, Kamis (4/7/2019).
Dia menambahkan, pelaksanaan sistem zonasi sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018 harus benar-benar diawasi, termasuk di-daerah-daerah, karena berperan penting dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang baik.
Baca juga: Kecewa Sistem Zonasi PPDB, Wali Kota Solo Minta Gubernur Jateng Bikin Diskresi
Dengan demikian, diharapkan nantinya berbagai masalah pendidikan dapat diatasi. "Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi," imbuh Muhadjir.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, Satgas Zonasi Pendidikan terdiri dari delapan klaster wilayah. Di masing-masing klaster terdapat pemangku layanan pusat sebagai koordinator dan memiliki anggota Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Koordinator klaster di antaranya bertugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan masalah.
Di samping itu, tim Satgas juga akan mengawasi langsung ke lapangan untuk mengetahui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dengan sistem zonasi pada tahun ini.
Setelah itu, koordinator klaster bertanggung jawab melaporkan semua hal tersebut kepada Mendikbud. Tentunya semua itu untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem zonasi pendidikan.
"Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster," ucap Didik.
Berikut ini daftar Tim Satgas Zonasi Pendidikan:
Klaster I: Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.
Klaster II: Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.