The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Menyoroti Upaya Pemerintah Memperbaiki Rapor Guru SD

Kompas.com - 30/07/2019, 15:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di tingkat sekolah dasar, kondisinya lebih mengkhawatirkan karena guru harus menguasai materi berbagai mata pelajaran yang menjadi konsep fundamental dalam perkembangan siswa di tingkat pendidikan selanjutnya.

Untuk mengembangkan kompetensi guru secara berkelanjutan, pemetaan kompetensi guru melalui hasil UKG seperti yang dilakukan saat ini belum tepat sasaran. Pemetaan melalui UKG yang ada saat ini tidak memperhatikan perkembangan kompetensi guru dalam jenjang karir yang berbeda.

Sampai saat ini pemerintah belum memetakan kompetensi dan tahap pengembangan yang harus dimiliki oleh guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama.

Padahal, sistem seperti ini telah dikembangkan di banyak negara maju seperti di Australia, dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang guru dan pengembangan yang harus dilakukan guru untuk mencapai kompetensi tersebut.

Kurikulum pendidikan keguruan saat ini juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Perlu desain kurikulum yang dapat membekali guru dengan pengetahuan yang dalam dan luas mengenai materi yang diajarkannya, keterampilan mengajar yang sesuai, serta sikap positif terhadap kebutuhan belajar siswa yang beragam.

Upaya menaikkan kompetensi guru

Dalam sistem yang saat ini berlangsung, baik guru pemula maupun guru yang telah berpengalaman menempuh program pengembangan dan pelatihan yang sama, dengan jenis pelatihan yang tidak jarang tumpang tindih.

Saat ini, untuk meningkatkan kompetensi guru, pemerintah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Melalui pendidikan tambahan tersebut, guru diharapkan mendapatkan kesempatan mempelajari berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi pendidik profesional.

Pada 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merancang dua jenis program PPG berdasarkan kelompok sasaran, yaitu program PPG pra-jabatan dan PPG dalam jabatan.

Satu-satunya cara bagi guru untuk memperolah sertifikat pendidik profesional adalah dengan mengikuti PPG. PPG menggantikan program sertifikasi pendidik melalui pengumpulan portofolio atau PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru).

Guru akan menjalani lokakarya dan praktik pengalaman lapangan di sekolah dengan materi kompetensi pedagogik, pengetahuan materi pengajaran, keterampilan berkomunikasi dan pengembangan karakter sebagai pendidik profesional.

Program PPG pra-jabatan selama dua semester ditujukan pada calon guru pemula atau guru yang belum berpengalaman mengajar dengan metode tatap muka.

Adapun program PPG selama satu semester untuk guru dalam jabatan atau yang sudah bertugas di sekolah, baik negeri maupun swasta, dilaksanakan dengan memadukan metode pembelajaran daring dan tatap muka.

PPG wajib diikuti oleh guru baik yang berlatarbelakang pendidikan S1 kependidikan maupun S1 non-kependidikan.

Penyelenggaraan PPG ini bukan tanpa polemik dan telah menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau