Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO (2018) implementasi UU tentang Penyandang Disabilitas belum optimal, serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah.
Ada beberapa pertimbangan dan kewajiban dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi tertentu dan menyediakan pelatihan terlebih dahulu agar penyandang disabilitas mampu menjalankan pekerjaannya.
Di sisi lain, saat ini masih banyak dari tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin kedudukan dan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan, perlindungan hukum, dan persamaan hak selaku pekerja.
Nova Riyanti Yusuf, anggota komisi IX DPR RI menyampaikan, "Isu disabilitas yang lintas sektoral haruslah berpijak pada kordinasi lintas sektoral serta adanya komitmen kuat dan keberpihakan semua pihak baik dari segi anggaran, regulasi dan pengawasan."
Pendidikan vokasional bagi para penyandang disabilitas dapat menjadi sebuah alternatif dalam penguatan peran penyandang disabilitas di tengah masyarakat di tengah kebuntuan masih belum optimalnya implementasi perundangan kesetaraan disabilitas dan perempuan di dunia kerja.
Nova menyampaikan, "Yang terpenting penyandang disabilitas sekecil apapun mendapatkan peran di tengah masyarakat sehingga mereka merasa kehadiran mereka memberi manfaat dalam hidup. Misal dengan usaha entrepreneurship membuat kerajinan. Tentunya hal ini tetap harus mendapat dukungan dari pemerintah untuk subsidi dan dunia usaha."
"Isu disabilitas yang lintas sektoral harus berpijak pada koordinasi lintas sektoral. Perlu komitmen yang kuat dan keberpihakan semua pihak baik dari segi anggaran, pengawasan dan regulasi untuk mengentaskan masalah ini," tutup Nova.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan