Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2019, 22:12 WIB

“Merupakan tanggung jawab kami sebagai lembaga pembina kearsipan untuk merawat dan melestarikan arsip statis. Nah, yang statis ini disimpan sebagai memori kolektif bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumrahyadi meminta jajaran pimpinan Perpusnas agar tidak hanya menyerahkan arsip sertifikat, tapi juga dokumen proses pengusulan manuskrip yang didaftarkan untuk MoW.

Hal ini bermanfaat karena memiliki nilai historis dan bisa menjadi acuan ANRI dalam proses pengusulan koleksinya untuk didaftarkan MoW.

Baca juga: Kemensetneg Serahkan Ribuan Arsip ke ANRI, Dari Era RIS hingga Pasca-reformasi

“Karena ini juga menjadi pembelajaran bagi kami dalam mengusulkan menjadi MoW," kata dia.

Sebagai informasi, ANRI punya pula dokumen yang telah mendapatkan MoW, yaitu arsip Konferensi Asia Afrika dan arsip Tsunami.

Sedangkan arsip Gerakan Non Blok sedang dalam proses untuk memperoleh MoW,” tutur dia.

Perlu diketahui, Naskah Babad Diponegoro dan Negara Krtagama mendapat sertifikat MoW dari UNESCO pada 2013, sementara Naskah Panji pada 2017.

Melalui perolehan sertifikat MoW ini, Perpusnas menjalankan komitmen mengenai pelestarian dan akses terhadap warisan dokumenter termasuk dalam bentuk digital. (Perpusnas/Hanna Meinita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+