Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2019, 20:09 WIB


KOMPAS.com – Banyak pihak menyesali dan menyayangkan keterlibatan sejumlah pelajar SMK dalam demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada beberapa hari lalu.

Seharusnya para pelajar itu berada di sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar atau melakukan aktivitas lainnya yang bermanfaat.

Selain terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler atau organisasi remaja, salah satu aktivitas positif yang bisa dikerjakan pelajar remaja yaitu bergabung dalam Forum Anak yang dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ini merupakan forum sebagai wadah untuk mendorong keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya serta dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama.

Perlindungan berbasis masyarakat

Dengan demikian, anak bisa menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut. Syarat utama menjadi anggota Forum Anak yaitu masih berusia anak atau di bawah 18 tahun.

Baca juga: Cegah Meluasnya Demo Pelajar, KPAI Minta Kemendikbud Buat Aturan Tegas

Syarat lainnya yakni bergabung atas dasar kesadaran sendiri, melampirkan surat izin orang tua atau wali, dan bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan organisasi.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting menuturkan, selama ini Forum Anak sudah dibentuk hingga tingkat perdesaan untuk memperluas partispasi masyarakat dan keterlibatan warga di mana pun berada.

“Kami petakan sebaga salah satu strategi yang disebut Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Ini syarat penting dalam proses pelibatan anak itu sendiri,” ucap Valentina ketika dijumpai di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Terkait fenomena demonstrasi pelajar belakangan ini yang dilakukan dengan kekerasan, dia mengungkapkan bahwa peristiwa itu menjadi catatan penting.

Dikatakan pula, sebelumnya dalam survei nasional tahun 2018 tentang perlindungan anak dan remaja, sebanyak 70 persen pelaku kekerasan adalah anak dan teman sebayanya. Fenomena ini harus didalami lagi mengenai penyebabnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+