Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, 267 Warisan Budaya Takbenda Ditetapkan Kemendikbud

Kompas.com - 09/10/2019, 20:40 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Setelah ditetapkan, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTb. Hal itu mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.

Dia menuturkan, langkah paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah untuk diintegrasikan dengan pendidikan sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini.

"Ini menjadi bukti bahwa kebudayaan milik semua generasi, kebudayaan menjadi sumber kebahagiaan semua umur," tambah Hilmar.

5 domain rekomendasi

Sejak 2013 hingga 2019, Kemendikbud telah menetapkan 1.086 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi lima domain.

Hal itu sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Kelima domain itu yakni 1) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; 2) seni pertunjukan; 3) adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; 4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan 5) kemahiran kerajinan tradisional.

Sebelumnya, tim sekretariat menerima usulan WBTb dari pemerintah daerah sebanyak 698 budaya takbenda. Kemudian, pada tanggal 13-16 Agustus 2019 dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang turut dihadiri oleh dinas bidang kebudayaan dari 31 provinsi menyepakati 267 karya budaya ditetapkan sebagai WBTb tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com