Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bisa Diikuti Guru Non-PNS

Kompas.com - 25/10/2019, 07:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud memerpanjang jadwal pendaftaran seleksi kemampuan akademik program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk 2019 (Pendaftaran Peserta Pretest PPG 2019).

Jadwal semula pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang semula ditutup 23 Oktober 2019 diperpanjang menjadi 31 Oktober 2019.

Hal ini disampaikan Dirjen GTK melalui Surat Dirjen GTK No. 9634/B.BI/GTK/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan ditandatangani Direktur Jenderal GTK Supriano.

Dalam surat tersebut, Dirjen GTK menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) 2019 yang baru dengan keterangan sebagai berikut:

Jadwal seleksi

1. Pendaftaran calon peserta: 30 September - 31 Oktober 2019

2. Verifikasi dan validasi: 2 Oktober - 5 November 2019

3. Penetapan TUK oleh LPMP: 14-18 Oktober 2019

4. Penempatan/plotting untuk calon peserta: 6-7 November 2019

5. Cetak kartu calon peserta: 8-10 November 2019 

Baca juga: Catat, Menko PMK Usahakan Jatah Guru Honorer dalam Penerimaan PNS/PPPK Terus Ada

6. Pelaksanaan seleksi: 11-23 November 2019

Kategori peserta

Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.

1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.

2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

Syarat peserta

Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Sudah berstatus guru tetap PNS atau Non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau yayasan berdasarkan perjanjian kerja dan belum memiliki sertifikasi pendidikan.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.

4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Berusia maksimal 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019. 7. Sehat jasmani dan rohani.

Cara Pendaftaran

1. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

2. Guru login menggunakan akun SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.

3. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.

5. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

6. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.

7. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.

8. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

9. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta. 10. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com