KILAS

Lewat KJMU, Pemprov DKI Ingin Pelajar dapat Akses Pendidikan Perguruan Tinggi

Kompas.com - 30/10/2019, 22:20 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU bahkan akan diperluas pada 2020.

"Jadi tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com.

Adapun PTS yang akan menjadi mitra KJMU adalah yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.

Hingga kini ada 11 PTS di wilayah DKI Jakarta yang menjadi mitra KJMU, yakni Universitas Gunadarma, Universitas Bina Nusantara, Universitas Mercubuana, Universitas Trisakti, dan Universitas Tarumanegara.

Kemudian Universitas Nasional, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas Atmajaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Universitas Pancasila, dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

Adapun untuk PTN saat ini telah KJMU telah menjangkau menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Meski begitu, menurut rencana Pemprov DKI akan memperluas kemitraan dengan PTN.

Hingga saat ini total penerima KJMU tahun ajaran 2018/2019 ada 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 PTN. Rinciannya 6 PTN di DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, 84 PTN di luar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa.

Jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan.

“Pada 2016 ada 594 mahasiswa di 46 PTN ayng menjadi KJMU, pada 2017 meningkat jadi 2.191 mahasiswa di 68 PTN, tahun 2018 naik jadi 4.542 mahasiswa di 85 PTN, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019,” jelas Susi.

Hanya sampai semester 8

Dalam kesempatan lain, Koordinator KJMU UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dewi Lestari mengatakan, dana KJMU diberikan Rp 9 juta per semester terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya pendukung personal.

Dewi menjelaskan, bantuan dana pendidikan melalui KJMU akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Akan tetapi, dana KJMU yang sudah dapat dipergunakan adalah biaya pendukung personal.

"Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau UKT akan ditransfer oleh Bank DKI ke rekening PTN penerima sesuai dengan besaran UKT yang sudah ditentukan pihak PTN," terang Dewi, dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Kamis (27/6/2019) lalu.

Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D4 atau S1 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini hanya sampai semester 8, sedangkan D3 hingga semester 6.

"Ada kekhususan perpanjangan sebanyak dua semester, tapi harus disertai dengan keterangan atau alasan jelas," tandasnya.

Dengan adanya KJMU ini tentu jadi kesempatan bagi generasi muda di DKI Jakarta untuk mengenyam pendidikan tinggi. DIharapkan dengan demikian generasi muda Jakarta akan semakin berkualitas dan siap menghadapi tantangan global.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau