Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI dan KPAI: Ini Dia, 4 Tugas Berat Mendikbud Nadiem

Kompas.com - 04/11/2019, 14:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Selain itu, pelatihan juga harus bermanfaat bagi guru, sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan, dan berdampak terhadap proses dan hasil pembelajaran siswa. Pelatihan juga seharusnya bukan sesuai keinginan pemerintah.

"Kebutuhan guru itu sangat berbeda, apalagi sebarannya kan luas, karakteristik geografis berbeda, jenjang sekolah bertingkat pula. Jadi perlakuannya pun harus berbeda," kata dia.

Menurutnya, pelatihan yang dilakukan harus mengubah cara pandang guru, kualitas, dan metode pembelajaran agar hasil yang diterima siswa juga berkualitas.

"Pelatihan juga jangan selesai hanya sekali saja, harus ada kelanjutannya. Kemudian evaluasi dari seluruh pelatihan itu juga penting agar pemerintah punya data," kata dia.

3. Perhatian terhadap kekerasan anak di sekolah

Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2019, pihaknya mencatat ada 127 kasus kekerasan di sekolah. Kasus-kasus tersebut dihimpun, baik dari pengaduan, pengawasan langsung maupun melalui media massa.

"Kekerasan pendidikan masih banyak. Jadi jangan hanya fokus bagaimana menyiapkan anak setelah lulus untuk kerja. Tapi bagaimana dia mau kerja kalau kecanduan gadget, pelaku kekerasan, masa depan kayak apa SDM yang menurut Pak Jokowi harus unggul?" ujar Retno di Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun kekerasan yang dihimpun KPAI terdiri atas kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Dari 17 kasus kekerasan seksual di sekolah, 11 kasus di antaranya terjadi di jenjang SD. Sementara SMP hanya terdapat 4 kasus dan SMA terdapat 2 kasus.

Selain itu, KPAI memantau ada 21 kasus kekerasan fisik. Pelakunya rata-rata adalah kepala sekolah dan guru ke peserta didik yang mencapai 8 kasus, siswa ke guru 2 kasus, serta orang tua ke siswa dan guru 2 kasus. Termasuk juga pelaku kekerasan siswa ke siswa lainnya dan kekerasan guru kepada peserta didik, masing-masing 8 kasus.

KPAI menyarankan Nadiem untuk memprioritaskan tingginya angka kekerasan di bidang pendidikan tersebut. Apalagi, selama ini sudah ada Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan tetapi penerapannya tidak dilaksanakan.

4. Pendidikan karakter

Tidak hanya itu, KPAI juga meminta Mendikbud untuk mengembalikan roh pendidikan yang digunakan Ki Hajar Dewantara sebagaimana yang diterapkan dalam pendidikan di Indonesia saat ini.

"Jangan sampai anak-anak punya skill bagus, tapi tidak punya kehalusan nurani," pungkas dia.

Jokowi melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 24 Oktober 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Nadiem saat ini menjadi menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju. 

(Penulis: Deti Mega Purnamasari I Editor: Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com