Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2020, Ini Syarat Jalur Prestasi PPDB Menurut Permendikbud Baru

Kompas.com - 17/12/2019, 15:51 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Seusai ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 wajib dipahami oleh orangtua/wali dan para siswa.

Permendikbud itu isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, ada satu perubahan yang dilakukan Mendikbud, yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen)

Kuota jalur prestasi

Menurut Nadiem, untuk kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur:

  • minimum jalur zonasi 50 persen
  • jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen
  • jalur perpindahan 5 persen
  • jalur prestasi 30 persen

Baca juga: Jalur Tidak Mampu PPDB 2020 Tidak Gunakan SKTM, Ini yang Digunakan

Dalam Pasal 11, ada ayat yang secara khusus berisi penjelasan tentang pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi.

Karena besaran kuota yakni 30 persen, jadi manfaatkan kuota ini bagi calon siswa yang punya segudang prestasi.

Syarat jalur prestasi

Dirangkum dari salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pasal ini menjelaskan dalam hal masih terdapatnya sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.

 

Hanya saja, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Baca juga: Dipastikan PPDB 2020 Tetap Gunakan Zonasi, Kuota Prestasi Ditambah

1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau

2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota;

3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com