Mengenal Jalur Prestasi di PPDB 2020, Ini 6 Informasi Pentingnya

Kompas.com - 18/12/2019, 11:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

3. "Masa berlaku" prestasi 

Prestasi yang berlaku untuk dimasukan sebagai bukti atas prestasi memiliki masa berlaku atau masa perolehan yakni yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Seleksi jalur prestasi

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi di sekolah tujuan maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

5. Tidak berlaku untuk TK dan SD

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Baca juga: Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020

6. Bisa lintas zonasi

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau