6 Syarat Daftar TK di PPDB 2020, Orangtua Perlu Tahu...

Kompas.com - 23/12/2019, 08:40 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk para orangtua/wali yang ingin daftar TK pada PPDB 2020 dengan sisitem zonasi perlu memperhatikan hal ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk masuk TK.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut syarat usia dan administrasi yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang TK.

1. Syarat Khusus

Persyaratan calon peserta didik baru TK

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A

b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B

2. Syarat Umum

a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga: Daftar PPDB SMP 2020, Perhatikan 6 Syarat Ini

b. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

3. Pengecualian

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB. 

4. Jalur Zonasi (80 persen daya tampung)

a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah termasuk anak penyandang disabilitas

b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

c. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

5. Jalur Afirmasi (15 persen daya tampung)

a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

Baca juga: PPDB 2020, Ini 4 Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi

b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan

6. Jalur Pindahan (5 persen daya tampung sekolah)

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

b. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

Edu
Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Edu
3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

Edu
Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Edu
IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

Edu
Tak Bisa 'Download' Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Tak Bisa "Download" Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Edu
Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Edu
Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Edu
Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Edu
Apa Itu PKWT dan PKWTT? 'Fresh Graduate' Cek Penjelasannya

Apa Itu PKWT dan PKWTT? "Fresh Graduate" Cek Penjelasannya

Edu
HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

Edu
Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Edu
Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Edu
Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Edu
Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau