5 Ketentuan Daftar SD di PPDB 2020

Kompas.com - 23/12/2019, 09:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: Daftar PPDB SMP 2020, Perhatikan 6 Syarat Ini

4. Jalur Perpindahan orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

b. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

5. Pengecualian

a. Ketentuan jalur pendaftaran PPDB 2010 untuk jenjang SD tak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah kerja sama, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah berasrama.

b. Jalur pendaftaran PPDB 2020 juga tak berlaku untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau