KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merilis Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Selain UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), peraturan itu juga masih mengatur Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
Bagi siswa yang nantinya terdaftar akan ikut UNKP, berikut tata tertib bagi peserta UNKP 2020 mendatang:
Baca juga: BSNP Rilis POS Penyelenggaraan UN 2020, Ini Persyaratan dan Jadwalnya
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai;
2. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
3. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
4. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
10. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;