5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut:
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Baca juga: Perpres 82/2019 Singgung Soal Wakil Menteri Kemendikbud, Ini Tugasnya
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.