8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
1. Harus ada surat persetujuan orangtua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
Baca juga: Info Lengkap Rekrutmen Akmil TNI AD 2020 untuk Lulusan SMA
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Kodam I, Kodam II, Kodam III, Kodam IV, Kodam V, Kodam VI, Kodam IX, Kodam XII, Kodam XIII, Kodam XIV, Kodam XVI, Kodam XVII, Kodam XVIII, Kodam Jaya Jakarta, dan Kodam IM Banda Aceh. Atau bisa pula dari Ajendam, Ajenrem, serta Korem setempat.
Reguler pria
Reguler wanita
Baca juga: Mabes TNI Buka Rekrutmen Lulusan D3, D4 dan S1 Kesehatan
Selama proses kegiatan penerimaan tidak dipungut biaya apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.