KOMPAS.com - Ujian Nasional ( UN) 2020 jenjang SMP dan SMA/Sederajat segera diselenggarakan. Khusus bagi siswa kelas 9 dan 12, perlu memahami beberapa hal terkait penyelenggaraan UN 2020 nanti.
Salah satunya larangan bagi peserta Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Apa saja itu? Simak informasi berikut yang dirangkum dari Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS UN ini telah dirilis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 4 November 2019 yang lalu.
Baca juga: Jumlah Soal dan Alokasi Waktu UN 2020 untuk SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
Selama di dalam ruangan, peserta yang ikut UNKP dilarang membawa:
Selama UN berlangsung, peserta dilarang:
Untuk tata tertib yang lain bagi peserta UNKP:
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir.
3. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung.
Baca juga: Kisi-kisi UN 2020 SMP/MTs: Bahasa Indonesia, Inggris dan Matematika
4. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.