Perubahan Prosedur Operasional Standar UN 2020, BSNP Tidak Urusi USBN

Kompas.com - 22/01/2020, 07:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN yang ditunjuk Kemendikbud melakukan sejumlah revisi terhadap Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) 2020.

Revisi POS UN disampaikan pihak BSNP kepada media dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BSNP, Jakarta (21/1/20).

Ketua BSNP Abdul Mu’ti, revisi POS UN dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.

“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/2/2020).

Baca juga: BSNP Terbitkan Revisi Peraturan POS UN 2020, Ini Link Downloadnya...

Pegangan ujian sekolah

Abdul Mu’ti, menyampaikan dengan demikian POS UN 2019/2020 yang sempat diinfromasikan kepada masyarakat pada bulan November 2019 tidak lagi berlaku dan digantikan revisi POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.

Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud ini, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.

Selain soal USBN, dalam POS UN terbaru, istilah "Ujian Nasional Perbaikan" diganti menjadi "Ujian Nasional Ulangan".

Peserta Ujian Nasional Ulangan terdiri dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta Program paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Jangan disalahgunakan

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau