Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/01/2020, 21:19 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru.

Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Kami ingin melakukan kolaborasi atau bisa disebut juga pernikahan massal. Apa itu pernikahan massal? Pernikahan massal antara universitas dengan berbagai macam pihak-pihak di luar universitas untuk menciptakan prodi-prodi baru," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Luncurkan 4 Program Kampus Merdeka, Ini Penjelasannya

Nadiem menyebutkan, otonomi izin pembukaan prodi baru akan diberikan asal pihak perguruan tinggi bisa membuktikan kerjasama yang telah disyaratkan.

Adapun kerjasama yang perlu dibuktikan yaitu kerjasama dengan universitas yang termasuk dalam QS Top 100 World Universities, kerjasama penyusunan kurikulum, program magang, dan perjanjian kerjasama dari sisi perekrutan karyawan.

"Artinya lulusan prodinya harus ada perjanjian kerjasama dari sisi rekrutmen perusahaan tersebut maupun NGO (Non Goverment Organization) maupun BUMN dan BUMD tersebut," tambahnya.

Namun, lanjut Nadiem, kebijakan otonomi untuk pendirian prodi baru tersebut tak belaku untuk prodi-prodi rumpun ilmu kesehatan dan pendidikan.

Nadiem mengatakan, kebijakan otonomi diberikan agar perguruan tinggi bisa menciptakan kerjasama yang nyata berdasarkan unsur kolaborasi yakni penyusunan, magang, dan perekrutan karyawan.

"Ini yang kita harapkan perbenturan, diskusi, meeting yang terjadi dengan berbagai macam instansi, Civil Society, masuk ke kampus-kampus keluar dari kampus," tutur Nadiem.

Ke depan, pembukaan prodi baru tersebut secara otomatis akan mendapatkan akreditasi C. Sementara, prodi baru yang tengah diajukan oleh perguruan tinggi berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT.

Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Nadiem.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+