Jadi, mahasiswa bisa mendapat tambahan ilmu dan suasana baru di kampus lain. Namun, semua berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan Pemerintah.
Nilai dan SKS yang diambil di PT luar akan disetarakan
oleh PT masing-masing.
Untuk kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti.
Kegiatan ini dapat dilakukan untuk lembaga riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Mahasiswa yang mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri harus dibuktikan dengan penjelasan/ proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai.
Bagi mahasiswa yang ikut kegiatan ini wajib dibimbing oleh seorang dosen/pengajar.
Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sama dengan mahasiswa lain.
Mahasiswa yang ikut kegiatan ini juga wajib dibimbing oleh seorang dosen/pengajar.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Penjelasannya
Bagi yang suka kegiatan sosial, maka ikut proyek kemanusiaan bisa diikuti mahasiswa. Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan harus yang disetujui perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk contoh organisasi formal yang dapat disetujui Rektor ialah Palang Merah Indonesia, Mercy Corps, dan lain-lain.
Catatan