KOMPAS.com - Konsep Merdeka Belajar yang jadi gebrakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum berakhir.
Belum lama ini, Mas Menteri (sebutan Mendikbud Nadiem Makarim) kembali meluncurkan kebijakan bertajuk Kampus Merdeka.
Kali ini, ada empat penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi. Salah satunya di kebijakan ketiga ialah terkait kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Alasan Nadiem Izinkan Mahasiswa Kuliah Lintas Prodi
Nantinya, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Peluncuran kebijakan Kampus Merdeka oleh Mendikbud diadakan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Berikut rangkuman dari kebijakan ketiga Kampus Merdeka:
Jika dilihat situasi saat ini, untuk menjadi PTN BH, maka PTN status akreditasinya harus A.
Namun pada arah kebijakan yang baru ini, persyaratan untuk menjadi PTN BH akan dipermudah. Ini berlaku bagi PTN BLU dan Satker.
Untuk saat ini, mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN BH.
Di kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum.
Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.