KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menilai penggunaan dana desa milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk kegiatan proyek desa akan berdampak positif.
Keakuratan sasaran, kontrol, dan keberlanjutan akan menjadi kelebihan dana desa yang digunakan untuk mendukung kegiatan dana desa.
"Pertema, perencanaan penggunaan dari dana desa itu akan lebih terkontrol dan akurat," kata Nadiem dalam sambutan pertemuan Forum Perguruan Tinggi Desa (Fortides) di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, dalam proyek desa nantikan akan dilakukan brainstorming dengan pemantauan oleh dosen dan perguruan tinggi.
Baca juga: Mendes Dorong Dana Desa untuk Pembiayaan Proyek Desa Kemendikbud
Nadiem melanjutkan proyek yang menggunakan dana desa nantinya akan didukung tenaga-tenaga muda yang memiliki intelektualitas yang siap menjadi rekan bagi para pengelola desa untuk berdiskusi dan melakukan eksekusi program.
"Kemudian, diawali dengan program pengabdian mahasiswa di suatu desa, maka universitas asal mahasiswa tersebut pada akhirnya akan merancang program-program lanjutan bagi desa tersebut hingga desa yang dibina menjadi mandiri," kata Nadiem.
Ketiga, lanjut Nadiem, mahasiswa bisa membantu meningkatkan daya berpikir kritis masyarakat di desa. Nadiem mengatakan mahasiswa membantu memberi ide-ide kepemimpinan kepada kepala desa.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung kegiatan proyek desa yang diusung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut Halim, pihak Kemendes PDTT saat ini sedang membicarakan teknis alokasi dana desa untuk proyek desa.
"Bagaimana penggunaan dana desa, karena sangat penting Kampus Merdeka ini. Maka kita juga harus diskusikan dasar hukum penggunaan dana desa untuk proyek desa," kata Halim.
Proyek desa adalah satu dari delapan kegiatan di luar kampus yang bisa mendapatkan bobot SKS (Satuan Kredit Semester) di kebijakan Kampus Merdeka.
Kegiatan proyek desa merupakan bagian dari pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Proyek desa menurut penjelasan Kemendikbud merupakan proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya.
Kegiatan ini dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya.
Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS
Selain proyek desa, ada tujuh kegiatan lain di luar kampus yang bisa mendapatkan bobot SKS. Tujuh program lainnya adalah magang/praktik kerja, mengajar di sekolah, pertukaran mahasiswa, riset/penelitian, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan proyek kemanusiaan.
Semua kegiatan dalam kebijakan Kampus Merdeka seperti proyek desa wajib dibimbing oleh seorang dosen/pengajar.
Kegiatan di luar kampus seperti proyek di desa dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.