Perguruan Tinggi Bisa Terapkan Kampus Merdeka Lewat 5 Permendikbud

Kompas.com - 07/02/2020, 15:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Perguruan tinggi bisa menerapkan kebijakan Kampus Merdeka dengan payung hukum yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal tersebut disampaikan Nizam dalam acara Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan bidang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, dan Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS

Kemudian, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam mengatakan ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakan dari 4 kebijakan baru Kemdikbud bidang Pendidikan Tinggi memiliki payung hukum masing-masing.

“Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3,’ ungkap Nizam.

Acara sosialisasi ini dihadiri Pimpinan PTN, Pimpinan PTS, Kepala dan Sekretaris LLDikti. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.

"Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini," ujarnya.

Kampus Merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.Dok. Jilan Rifai/Biro KSHM Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat (24/1/2020) mengeluarkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi bernama “ Kampus Merdeka”.

Kebijakan Kampus Merdeka merupkan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

“Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem.

Baca juga: 4 Alasan Nadiem Makarim Mengeluarkan Kebijakan Kampus Merdeka

Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini adalah hasil dari diskusi dari berbagai elemen pendidikan seperti perguruan tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain.

Adapun kebijakan-kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan adalah otonomi universitas berakreditasi A dan Buntuk membuka program studi baru, re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.

Ada lagi kebijakan lain yaitu kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) dan hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran Unhas, Cek Rincian UKT dan Uang Pangkalnya

Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran Unhas, Cek Rincian UKT dan Uang Pangkalnya

Edu
Cara Daftar SMMPTN-Barat 2025 di 28 PTN, Klik pendaftaran.smmptnbarat.id

Cara Daftar SMMPTN-Barat 2025 di 28 PTN, Klik pendaftaran.smmptnbarat.id

Edu
Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

Kemendikdasmen Minta Guru Tak Tergiur Janji Kelulusan Seleksi PPG Guru Tertentu 2025

Edu
Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Edu
10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

Edu
Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Edu
Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Edu
Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Edu
Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Edu
Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Edu
Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Edu
Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Edu
Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Edu
Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau