Kemendikbud Siapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Kampus Merdeka

Kompas.com - 07/02/2020, 15:20 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka.

Setiap kampus nantinya bisa mempelajari petunjuk teknis pelaksanaan dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam dalam siaran persnya mengatakan Kemdikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini.

Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka.

“Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini," ujar Nizam dalam acara Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan bidang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta.

Baca juga: 100 Hari Nadiem Makarim: Catatan Kritis tentang Kebijakan Kampus Merdeka

Kemendikbud juga mendorong pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi dalam negeri. Menurut Nizam, pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri. 

"Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” tutur Nizam.

Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.

Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.

Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.

Payung hukum kebijakan Kampus Merdeka

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam.Dok. Humas Dikti Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam.

Nizam mengatakan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka memiliki payung hukum sehingga dapat diimplementasikan di perguruan tinggi.

Ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, dan Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca juga: Perguruan Tinggi Bisa Terapkan Kampus Merdeka Lewat 5 Permendikbud

Acara sosialisasi ini dihadiri Pimpinan PTN, Pimpinan PTS, Kepala dan Sekretaris LLDikti. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.

Nizam mengatakan ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakan dari 4 kebijakan baru Kemdikbud bidang Pendidikan Tinggi memiliki payung hukum masing-masing.

“Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3,’ ungkap Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau