Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2020, 15:20 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka.

Setiap kampus nantinya bisa mempelajari petunjuk teknis pelaksanaan dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam dalam siaran persnya mengatakan Kemdikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini.

Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka.

“Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini," ujar Nizam dalam acara Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan bidang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta.

Baca juga: 100 Hari Nadiem Makarim: Catatan Kritis tentang Kebijakan Kampus Merdeka

Kemendikbud juga mendorong pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi dalam negeri. Menurut Nizam, pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri. 

"Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” tutur Nizam.

Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.

Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.

Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+