Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Barongsai dan Musik Tionghoa Hadir Kali Pertama Masuk Kemendikbud

Kompas.com - 07/02/2020, 15:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

 

Perayaan Imlek dari Masa ke Masa

Di Rezim Orde Baru dengan keluarnya Inpres No 14/1967 membuat Imlek terlarang dirayakan di depan publik. Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi; lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Tomy Su Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia, seperti dikutip dari Harian Kompas (8/2/2005) menyebut, di masa awal revolusi, Pemerintah Republik Indonesia juga mengizinkan perayaan tahun baru China oleh masyarakat Tionghoa.

Baca juga: Mengapa Memberi Angpao Saat Imlek?

Selama 32 tahun Orba berkuasa hingga tahun 1998, tak pernah ada imlek yang meriah seperti tahun-tahun terakhir ini. Tomy mengatakan, ada 21 peraturan perundangan yang diterapkan Soeharto, beraroma rasis terhadap Tionghoa.

Hal itu bisa terlihat dari ditutupnya sekolah-sekolah berbahasa pengantar China (1966), kehidupan masyarakat Tionghoa diawasi dengan keluarnya Inpres No 14/1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, proses naturalisasi (1969).

"Ethnic cleansing atas Tionghoa tidak hanya dalam pengertian fisik, tetapi juga pemusnahan segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk kebudayaan dan tradisi agamanya," tulis Tomy.

Lampion di area gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Lampion di area gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga akhirnya perayaan Imlek kembali digelarKemudian pada 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000.

Isi dari inpres tersebut mencabut Inpres No 14/1967 yang dibuat Soeharto tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat China. Setelah keluarnya inpres itu, masyarakat Tionghoa kembali dapat merayakan tahun baru Imlek di ruang publik.

Baca juga: Tradisi Imlek di Hong Kong: Berburu Bunga dan Keberuntungan

Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Republik Indonesia kemudian menyempurnakan keputusan Gus Dur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2003.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com