4 Kejutan Mendikbud Nadiem Terkait Dana BOS di Merdeka Belajar Jilid 3

Kompas.com - 11/02/2020, 10:54 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi kebijakan ketiga Merdeka Belajar diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim setelah 100 hari kerja kementeriannya.

Menggandeng Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian, Mendikbud Nadiem melakukan beberapa perubahan terkait mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pengawasan dana BOS.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Baca juga: Dukung Merdeka Belajar Mas Nadiem, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

Apa saja perubahan kebijakan terkait dana BOS yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim?

1. Transfer BOS langsung ke sekolah

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahun dari sebelumnya empat kali per tahun.

Hal ini membuat dana BOS yang dibutuhkan sekolah sering kali terlambat diterima pihak sekolah.

Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS

“Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Menkeu menambahkan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 langsung dengan total besaran Rp 9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Provinsi.

Jika dana BOS cepat diterima sekolah, diharpkan kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan sehingga diharapkan kebijakan pendidikan Indonesia akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia.

 

2. Peruntukan 50 persen kesejahteraan guru honorer

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan, yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Fleksibilitas penggunaan dana BOS ini, menurut Nadiem, menjadi salah satun langkah awal meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," jelas Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem menambahkan, "Porsinya hingga 50 persen." 

3. Kenaikan dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah melalui Kemenkeu juga menambah dana satuan BOS untuk tiap peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per siswa.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA, masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Sedangkan SMK sebesar Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.600.000. Terakhir untuk Pendidikan Khusus (Diksus) tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 2.000.000.

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pada tahun 2020 dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka tersebut meningkat sebesar 6,03 persen dibanding tahun 2019.

"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 30 persen. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," jelas Sri Mulyani.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap pertama sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap kedua bulan April, dan tahap ketiga bulan September.

4. Fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas

Mendikbud menjelaskan, setiap sekolah memiliki kondisi berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.

Nadiem menyampaikan, kebijakan dana BOS ini berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Meski bersifat otonom dan fleksibel, Mendikbud mengingatkan, hal ini akan diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Dana BOS Langsung ke Sekolah, Tito Karnavian: Kepsek Jangan Malah Sibuk Urus BOS

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap pertama dan tahap kedua.

Sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau