KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 tahap I sebesar Rp 9,8 triliun mulai Senin (10/1/2020). Dana BOS tersebut diberikan langsung ke rekening 136.579 sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Untuk tahap I itu paling cepat Januari, tahap II paling cepat mulai ditransfer bulan April, dan tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi kita memberikan sekaligus paling cepat April 100 persen. Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program 'Merdeka Belajar' Mas Nadiem," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan.
Baca juga: 4 Kejutan Mendikbud Nadiem Terkait Dana BOS di Merdeka Belajar Jilid 3
Alokasi Dana BOS dibagi per unit cost (Rp/siswa) naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan dari SD hingga SMA, SMK sampai Pendidikan Khusus (Diksus).
Pendidikan khusus yaitu pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI adalah dari Rp 800.000 di tahun 2019, menjadi Rp 900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.
Di tingkat SMA dari Rp 1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp 2 juta.
"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000. Untuk SMP, dari Rp 1 juta menjadi Rp 1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2 juta per siswa," terang Sri Mulyani.
Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I; 30 persen, tahap II; 40 persen, dan tahap III; 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.
"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I; 30 persen, tahap II; 40 persen dan tahap III; 30 persen. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.
Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.
Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia.
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Nadiem menjelaskan, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.
“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Nadiem.
Baca juga: Episode 3 Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim: Rombak Skema Dana BOS
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.