KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama ini mengeluarkan kebijakan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020.
Kebijakan itu kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud 8/2020 itu ada yang menarik untuk diulas.
Apa itu? Salah satunya mengenai pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Jadi, jika ingin beli meja siswa atau guru boleh nggak ya? Mengecat tembok juga pakai dana BOS boleh tidak ya? Ini penjelasan di Permendikbud 8/2020.
Baca juga: 14 Pembiayaan Bisa Pakai Dana BOS, Apa Saja Itu?
Adapun pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah meliputi:
1. Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30 persen dari komponen terpasang bangunan seperti:
2. Perbaikan mebel, dan atau pembelian meja dan atau kursi siswa atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
3. Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya.
4. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih.
5. Pemeliharaan dan atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan atau pendingin ruangan.
6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
Baca juga: Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.