Beasiswa Djarum Foundation 2020 untuk Mahasiswa S1/D4

Kompas.com - 25/02/2020, 13:02 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Djarum Beasiswa Plus merupakan beasiswa prestasi yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai jurusan yang tengah menempuh program studi Strata 1/ Diploma 4.

Lebih dari 11.317 mahasiswa berprestasi telah menjadi penerima program ini. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang pendidikan di lebih dari 121 perguruan tinggi unggulan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Bila tertarik mendaftar, Djarum Beasiswa Plus (Beswan Djarum) akan dibuka pada bulan 16 Maret hingga 16 Mei 2020.

Baca juga: Beasiswa Institut Teknologi Harapan Bangsa S1, Senilai Rp 135 Juta

Cakupan

1. Dana beasiswa selama satu tahun, sebesar Rp 1 juta per bulan selama 1 tahun.

2. Mendapatkan berbagai macam pelatihan keterampilan lunak atau soft skills guna mempersiapkan lulusan beasiswa menjadi calon pemimpin masa depan bangsa.

3. Melalui program "Community Empowerment", Beswan Djarum juga diberikan kesempatan untuk menerapkan berbagai keterampilan lunak yang telah diperoleh dengan melibatkan diri secara langsung dalam memberikan jalan keluar pada suatu permasalahan sosial di lingkungan tempat mereka berada.

Persyaratan pendaftar

1. Sedang menempuh pendidikan Strata 1/Diploma 4 di semester IV, dari semua disiplin ilmu.

2. IPK minimum 3.20 pada semester III, serta dapat mempertahankan IPK minimum 3.20 hingga akhir semester IV.

3. Aktif mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar kampus.

4. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.

5. Kuliah di universitas yang bekerja sama dengan Djarum Foundation.

Baca juga: Beasiswa S2 di Jerman, Khusus Tunjangan Hidup Rp 18,8 Juta Per Bulan

Syarat administratif

1. Bukti print/cetak PDF dari form pendaftaran online.

2. Satu lembar pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna, memakai jas almamater.

3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.

4. Transkrip Nilai sampai dengan semester III, yang telah dilegalisir otoritas kampus.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau