KOMPAS.com - Merdeka Belajar kini memasuki babak baru, yakni Merdeka Belajar Episode 4 yang salah satu programnya ialah Organisasi Penggerak.
Lewat Program Organisasi Penggerak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merangkul banyak organisasi masyarakat besar maupun kecil, termasuk relawan atas nama pribadi, yang berkontribusi dalam bidang pendidikan.
Tak sekadar kebijakan, Pemerintah melalui Kemendikbud bahkan menganggarkan dana sekitar Rp 595 miliar per tahun untuk program tersebut.
Nantinya, dana ratusan miliar itu akan dikucurkan untuk sekitar 300 organisasi masyarakat terpilih sebagai pendanaan dalam menjalankan program-program mereka.
Baca juga: Dapat Dana Kemendikbud, Ormas Diundang Dukung Organisasi Penggerak
"Semoga 300 organisasi lolos dan dibiayai. Namun, total anggaran yang dialokasikan dan proses pengalokasian belum fix. Tergantung pada pengajuan masing-masing organisasi," kata Plt. Derektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dierjen GTK) Kemendikbud Supriano, dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud, Selasa (11/3/2020).
Tak hanya terbatas pada organisasi besar, organisasi-organisasi kecil juga bisa berkolaborasi untuk bisa lebih mapan dalam merencanakan program pendidikan sehingga bisa memenuhi kualifikasi saat pemilihan Organisasi Penggerak.
Sedangkan bagi relawan, diharapkan juga telah bergabung dengan organisasi atau institusi. "Kita akan mengutamakan individu yang teregistrasi dalam organisasi," terang Supriano.
Tak heran bila ribuan organisasi masyarakat dan relawan cukup antusias menyambut program ini. Terbukti dengan banyaknya pendaftar di minggu pertama pembukaan pendaftaran.
Baca juga: Episode 3 Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim: Rombak Skema Dana BOS
"Satu minggu pendaftaran dibuka, organisasi yang mendaftar mencapai 3.300 dan 12 ribu relawan," papar Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Praptono dalam siaran pers Program Organisasi Penggerak, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Praptono lebih lanjut menjelaskan, dibukanya peluang menjadi Organisasi Penggerak bagi organisasi masyarakat maupun relawan dari berbagai wilayah ini diharapkan akan lebih efisien.
"Sebab tidak lagi harus mendatangkan dari tempat lain namun bisa memanfaatkan relawan setempat yang ada di kabupaten tersebut," imbuhnya.
Skema dalam memilih kabupaten, lanjut Praptono diserahkan pada Organisasi Penggerak. Namun, program ini diproyeksikan untuk mempercepat kemajuan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) maupun daerah yang sulit secara geografis.
Dalam pelaksanaannya, Organisasi Penggerak akan bekerja sama dan dipantau oleh dinas pendidikan yang ada di kawasan tersebut.
Plt. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, mengatakan Organisasi Penggerak harus memiliki program untuk meningkatkan kualitas guru dalam aspek literasi, numerasi dan karakter.
"Tingkat literasi, numerasi, karakter yang baik akan membuat guru mampu menjadi pengajar dan pengamat sesuai dengan tingkat perkembangan anak," tutur Ade.
Sehingga, Organisasi Penggerak ataupun relawan bukanlah pengganti guru. Justru menjadi kasalitator untuk membuat gairah mengajar guru menjadi lebih besar.
Organisasi kemasyarakatan maupun relawan dapat membuat proposal program sesuai informasi di laman Kemendikbud.
Baca juga: Belum Ada Kebijakan Peningkatan Kualitas Guru dan Kurikulum, Ini Alasan Nadiem
Pendaftaran masih dibuka hingga 16 April 2020 yang kemudian akan diseleksi dan diverifikasi oleh Tim Pakar Independen dengan skema:
1. Seleksi: Calon Organisasi Penggerak akan mengirimkan proposal yang kemudian akan dievaluasi. Evaluasi meliputi rekam jejak organisasi, potensi dampak, dan efektivitas biaya. Tim evaluasi dari kalangan independen dan berintegritas tinggi.
2. Implementasi: Organisasi yang terpilih menyelenggarakan program pelatihan pilot selama dua tahun ajaran (Agustus 2020 s/d Mei 2022) dan Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Integrasi: Model dan praktik baik dengan perfoma terbaik akan diidentifikasi untuk selanjutnya diintegrasikan dengan program transformasi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya di Kemendikbud.
Pendaftaran Organisasi Penggerak dapat dilakukan di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.