KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau pada pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan beberapa ketentuan.
Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas perguruan tinggi dan upaya pelaksanaan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdikbud pada 2020.
Merangkum akun resmi Instagram Kemdikbud, admin memposting informasi mengenai pemeringkatan bidang kemahasiswaan tahun 2020.
Baca juga: UGM Masuk 50 Kampus Terbaik Dunia Versi THE Impact Ranking
Dari postingan, Selasa (28/4/2020) siang itu isinya:
Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://simkatmawa.kemdikbud.go.id secara daring.
Perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir.
Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (Institusi, Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari - 31 Desember tahun 2019.
Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa) akan dihitung sesuai dengan prestasi perguruan tinggi yang diraih dan tidak perlu dilaporkan.
Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari 27 April - 24 Juli 2020.
Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan.
Baca juga: Tips Menjaga Imun Tubuh dari Akademisi UGM
Untuk panduan Simkatmawa 2020 dapat dilihat di laman http://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/pemeringkatan-bidang-kemahasiswaan-tahun-2020/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.