Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undip Setujui 65 Persen Ajuan Keringanan UKT Mahasiswa Baru

Kompas.com - 18/05/2020, 17:44 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 271 mahasiswa baru Universitas Diponegoro (Undip) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 mengajukan permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi keluarga mahasiswa baru yang terdampak Covid-19, Universitas Diponegoro menyetujui 65 persen permohonan keringanan UKT.

Melansir laman resmi Undip, jumlah pemohon tersebut berkisar 13 persen dari keseluruhan mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN 2020.

Selain penurunan golongan UKT, sebanyak 7 persen atau 18 mahasiswa diberikan penangguhan pembayaran.

Baca juga: Mahasiswa PTN Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah

"Proses banding sendiri dilakukan dengan menganalisis dan mengklarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan pemohon dengan hati-hati dan seksama agar dapat memberikan akses bagi mahasiswa di satu sisi dan tidak merugikan keuangan Negara di sisi yang lain," tulis keterangan Undip, Selasa (12/5/2020) lalu.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang membuka diri dalam membantu para mahasiswa dan keluarganya yang terdampak Covid-19 melalui kebijakan perubahan UKT.

“Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarga yang terdampak sumber perekonomiannya sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT,” tulis Ketua MRPTNI Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Selasa (5/5/2020), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Dibuka, Pendaftaran Beasiswa S1 di 8 Perguruan Tinggi BUMN 2020

Sejumlah perubahan kebijakan UKT yang dibuat untuk meringankan mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau